PN Jaksel Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

PN Jaksel Tunggu Pelimpahan Berkas Perkara Ferdy Sambo Cs

Foto: --- Tangkapan layar laman PMJ News -----

JAKARTA, INFORADAR.ID --- Senin, 10 Oktober 2022 pekan depan Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melimpahkan berkas perkara Ferdy Sambo Cs, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Diketahui Rabu, 5 Oktober 2022 kemarin, Polri telah melimpahkan para tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan kasus merintangi penyidikan kasus tewasnya Brigadir J, ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Selanjutnya Kejagung akan melimpahkan melimpahkan perkara kasus Brigadir J. Yaitu perkara pembunuhan dan obstruction of justice ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, setidaknya Senin, 10 Oktober 2022 mendatang. 

Terkait hal tersebut, Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan pihaknya siap menerima pelimpahan berkas dan menggelar persidangan.

"PN Jaksel tentu siap, kan sudah sering juga menyidangkan perkara-perkara yang menarik perhatian publik," ujar Djuyamto kepada wartawan, Rabu, 5 Oktober 2022 sebagaimana inforadar.id kutip dari laman PMJ News.

Menurut dia, PN Jaksel menunggu pelimpahan berkas dakwaan dari jaksa. Setelah jaksa menyerahkan berkas dakwaan, pihaknya akan menyampaikan persiapan detail terkait persidangan Ferdy Sambo dkk.

"PN Jaksel akan menunggu pelimpahan berkas terlebih dulu dan akan menyampaikan informasi perihal persiapan-persiapan terkait persidangan pada konferensi pers usai PN Jaksel menerima pelimpahan," tuturnya.

Sebelumnya, Kejagung bakal melimpahkan perkara Ferdy Sambo Cs, tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J pada 10 Oktober 2022. Perkara ini akan dilimpahkan ke PN Jakarta Selatan.

Pada kasus dugaan pembunuhan Brigadir J ini ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, Bripka Ricky Rizal, dan Bharada Eliezer.

Kasus kedua, dugaan merintangi penyidikan kasus dengan tersangka tujuh orang, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

 

Editor: M Widodo

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: