Hati-hati Truk ODOL! Ada Tilang Elektronik Mengintai di Jalan Tol
-Foto: --- Laman Ditjen Hubdat, Kemenhub ----
SERANG, INFORADAR.ID --- Para pengendara, baik di jalan raya maupun jalan tol sering mengeluhkan adanya truk ODOL (Over Dimensi Over Loading). Muatannya yang melebihi kapasitas dapat membahayakan atau mengganggu pengendara lainnya.
Padahal sudah sering dilakukan razia oleh aparat. Dan, Kementerian Perhubungan sudah mengeluarkan aturan/regulasi yang tegas terhadap keberadaan truk ODOL ini.
Untuk menertibkan truk ODOL tersebut, kini di beberapa ruas jalan tol diterapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Truk bermuatan lebih akan tertangkap kamera Weigh in Motion (WIM) yang terpasang di jalan tol.
"Mari para pengusaha barang serta angkutan barang untuk mematuhi Zero ODOL. Sejak bulan April 2022 dilakukan penertiban truk ODOL melalui penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)," tulis Ditjen Perhubungan Darat dalam akun FB nya yang dirilis, Jumat, 2 September 2022.
Truk ODOL ketika melewati sensor WIM akan langsung terdeteksi dan pelanggarannya langsung diterhubung ke back office ETLE Nasional Persisi Korlantas Polri. Ketika sudah diverifikasi, polisi akan langsung mengirimkan bukti-bukti pelanggaran lalu lintas di jalan tol, terutama bagi pemilik kendaraan yang ketauan melakukan pelanggaran.
Diberitakan sebelumnya, Satlantas Polres Lebak menindak belasan truk over tonase dan over load alias odol di seputaran kota Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, pada Selasa 7 Juni 2022 lalu.
Satlantas menindak truk odol di Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang tepatnya di pos jaga Mandala, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: