Masa Penahanan 4 Tersangka Pembunuhan Brigadir J Diperpanjang
Adegan Brigadir J berlurut di dekat Ferdy Sambo--Tangkapan layar/YouTube Polri TV--
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Empat tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR dan KM, diperpanjang masa penahanannya untuk 20 hari mendatang.
Sementara Ny Putri Candrawathi hingga kini belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.
“Sudah diperpanjang lah, 20 hari aja dah yang pertama,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi kepada wartawan, Selasa, 30 Agustus 2022, dikutip dari PMJ News.
Namun, Andi tidak memberikan informasi sejak kapan penahanan empat tersangka diperpanjang. “Saya nggak ingat tanggal,” ucapnya.
Empat tersangka yang diperpanjang masa penahanannya yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf. Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi belum dilakukan penahanan karena masih dalam proses pemeriksaan lanjutan.
Sebelumnya, rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di Jalan Saguling dan Jalan Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022 selesai pukul 17.00 WIB.
Ditemukan ada perbedaan pengakuan para saksi dengan adegan rekonstruksi. Hanya saja penyidik Bareskrim yang menggelar rekonstruksi memandang hal itu sebagai kewajaran.
Agenda rekonstruksi kasus pembunuhan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang berlangsung Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa 30 Agustus 2022 telah selesai pada pukul 17.00 WIB.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi juga mengatakan, selama proses rekonstruksi memang ditemukan adanya perbedaan pandangan atau pengakuan dari para tersangka.
Meskipun begitu, hal itu lumrah ditemukan saat proses rekonstruksi dilaksanakan.
"Semua pihak diberikan kesempatan memberikan kesaksian. Ini mekanisme standar yang dilakukan," jelas Brigjen Andi Rian kepada wartawan.
"Bagi pihak tersangka yang tidak melakukan itu boleh mengajukan keberatan, nanti kita ganti dengan pemeran pengganti," tambahnya.
Meskipun demikian, Brigjen Andi tidak menjelaskan berbagai perbedaan yang ditemukan, karena menurutnya itu bagian dari penyidikan.
Tapi Brigjen Andi menegaskan bahwa kelima tersangka adalah saksi mata pembunuhan Brigadir J. Sehingga mereka memiliki hak untuk saling memberikan pembelaan diri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: