Irjen Ferdy Sambo Dijadwalkan Jalani Sidang Kode Etik Kamis, 25 Agustus, Langsung Dipecat?
Irjen Ferdy Sambo --
JAKARTA, INFORADAR.ID --- Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Seiring dengan status Irjen Ferdy Sambo tersebut, Polri bakal segera menggelar Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
Apakah ketiga tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR dan KM juga akan disidang bersamaan dengan Ferdy Sambo, belum diperoleh informasi yang pasti.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sendiri hanya membenarkan adanya kemungkinan sidang KEPP dilangsungkan pada Kamis, 25 Agustus 2022.
Ini sejalan dengan penegasan Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Ia menyebut Propam Polri sudah melaporkan PTDH saat ini proses pemberkasan. “Ya sedang diproses. Dalam waktu dekat. Kita lihat nanti ya, minggu ini atau minggu depan,” singkat Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) itu.
Saat ini, Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sendiri kabarnya tengah memproses pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) Irjen Pol Ferdy Sambo.
PTDH Polri ini diatur dalam Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022.
Polri tengah melengkapi berkas perkara pembunuhan Brigadir J, sejalan dengan itu Ferdy Sambo akan menjalani Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diagendakan pada Kamis 25 Agustus 2022.
PTDH ditetapkan karena Ferdy Sambo berstatus tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Pasal yang Dilanggar Ferdy Sambo:
Pasal 111 berbunyi: Terhadap terduga pelanggar Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang diancam dengan sanksi PTDH.
Diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KEPP.
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri, ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama tiga tersangka lainnya, Bharada Richard Eliezer, Brigadir Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Polri juga menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru, yang sama-sama dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Berita ini tayang di disway.id dengan judul: Polri Besok Gelar Sidang Kode Etik yang Mengarah Pemecatan Ferdy Sambo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: