Perpanjangan SIM Online Tak Perlu Antre, Cukup Gunakan Layanan SIM Nasional Presisi (SINAR)

Perpanjangan SIM Online Tak Perlu Antre, Cukup Gunakan Layanan SIM Nasional Presisi (SINAR)

Cara perpanjang SIM secara online -Grafis diambil dari laman FB Divisi Humas Polri-

JAKARTA, INFORADAR.ID - Di era serba online, pelayanan SIM pun sekarang ini dapat dilakukan secara online. Artinya, kini perpanjangan SIM tidak perlu antre berlama-lama.

Program ini sebenarnya sudah diluncurkan atau dirilis sejak pertengahan tahun lalu. 

Untuk dapat melakukan perpanjangan SIM secara online dengan mudah dan cepat melalui layanan SINAR (SIM Nasional Presisi). Aplikasi ini memudahkan warga untuk lebih efisien dan cepat dalam mengurus surat berkendaraan.

Sebagaimana diketahui, layanan ini adalah salah satu dari empat program unggulan dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang dilakukan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). 

Dikutip dari laman Korlantas Polri, Layanan SINAR ini cukup diakses dengan aplikasi dari rumah saja dan bisa diantar ke rumah.

Selain perpanjangan SIM Online, Korlantas Polri juga akan meluncurkan ujian SIM Online untuk pembuatan SIM baru. Nantinya, bagi yang ingin membuat SIM baru bisa melakukan ujian online, khususnya untuk ujian teori. Sementara ujian praktik tetap harus dilakukan di Satpas SIM.

Tak hanya itu, Korlantas Polri juga sudah menyiapkan Samsat Digital Nasional. Pelayanan itu sudah diluncurkan sejak April 2021. 

Selain itu, Korlantas Polri juga menerapkan tilang elektronik pada titik-titik strategis di pusat dan daerah. Hingga kini ratusan ribu, mungkin jutaan pengemudi yang sudah terkena tilang elektronik atau E-TLE akibat tidak mematuhi aturan lalu lintas. Misalnya tidak mengenakan sabuk pengaman untuk pengendara mobil atau tidak mengenakan helm bagi pengendara motor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: