MUI Bahas Ganja Medis, Apakah Akan Dilegalkan?
Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin memimpin rapat pimpinan MUI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (28/6)/Tangkapan Layar Situs Resmi MUI/--
JAKARTA,INFORADAR.ID-Majelis Ulama Indonesia (MUI) diduga akan mengeluarkan Fatwa penggunaan ganja untuk medis. Dugaan itu diperkuat setelah Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Ma’ruf Amin meminta Komisi Fatwa MUI untuk segera membuat fatwa terkait dengan penggunaan ganja untuk medis.
Menurut Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan juga Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin mengatakan, kalau ganja itu memang dilarang dalam Islam.
"Namun untuk masalah kesehatan itu MUI harus membuat fatwanya," katanya usai memimpin rapat pimpinan MUI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat yang dikutip INFORADAR.ID, dari Situs Resmi MUI, Rabu (29/6).
KH Ma'ruf mendorong MUI mengeluarkan Fatwa kebolehan penggunaan ganja khusus untuk masalah kesehatan. Bukan digunakan secara bebas tetapi upaya menyembuhkan orang sakit yang ditangani oleh dokter.
"Penggunaan ganja di Indonesia sampai saat ini memang masih dilarang. Bahkan, dalam Alquran sangat jelas bahwa hukumnya adalah haram," katanya.
Lebih lanjut KH Ma’ruf menegaskan, nantinya fatwa yang dikeluarkan oleh MUI akan menjadi pedoman khususnya bagi DPR yang akan membahas legalisasi ganja untuk medis.
“Saya kira MUI akan segera mengeluarkan fatwanya untuk bisa dipedomani oleh DPR,” katanya.
KH Ma'ruf menjelaskan, penggunaan ganja secara berlebihan juga akan menimbulkan kemudharatan. Oleh karena itu jangan sampai nanti berlebihan.
"Sebab akan menimbulkan kemudaratan. Jadi ada berbagai klasifikasinya. MUI nanti membuat fatwa yang berkaitan varietas dari pada ganja itu sendiri,” katanya.
Adapun sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kalau pihaknya segera mengkaji wacana legalisasi ganja untuk medis di Indonesia.
"Saat ini Indonesia belum bisa menggunakan ganja untuk pengobatan atau medis karena terbentur oleh Undang-undang. Padahal, di beberapa negara, ganja sudah bisa digunakan untuk medis, sehingga nanti kami coba buat kajiannya apakah itu dimungkinkan sebagai salah satu obat medis," katanya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: