Polri Gelar Operasi Patuh Selama 15 Hari, Ini 3 Sasaran Utama

Polri Gelar Operasi Patuh Selama 15 Hari, Ini 3 Sasaran Utama

Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi -Foto: Screenshoot website korlantaspolri.go.id-

INFORADAR.ID - Masih ditemukannya pelanggaran berlalu-lintas, termasuk tingginya jumlah kendaraan yang terkena tilang elektronik, Korlantas Polri bakal melakukan Operasi Patuh 2022. 

"Operasi Patuh akan dilakukan di seluruh wilayah Indonesia. Ini dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," kata Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Eddy Djunaedi pada Latihan pra Operasi Patuh 2022 di lantai 4 Gedung NTMC Polri. 

Dikutip INFORADAR.ID dari website korlantaspolri.go.id, Korlantas Polri dalam beberapa hari ke depan akan melaksanakan Operasi Patuh 2022 mulai tanggal 13 hingga 26 Juni 2022.

“Operasi Patuh 2022 mengedepankan tindakan preemtif dan preventif dan penegakan hukum dengan dua cara, yakni dengan tilang, baik itu dengan tilang elektronik (ETLE) statis dan mobile serta dengan penindakan teguran. Jadi tidak ada pelaksanaan penegakan hukum dengan tilang manual,” tegas Eddy, Senin 6 Juni 2022.

Ia menambahkan dalam pelaksanaan Operasi Patuh 2022, Korlantas Polri bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dalam disiplin berlalu lintas.

“Itu menjadi sasaran utama, yang kedua itu menurunkan bagaimana angka pelanggaran maupun angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas,” tambah Eddy.

Eddy juga menjabarkan agar petugas di lapangan memahami pahami betul sasaran operasi dengan melaksanakan operasi secara maksimal dan sungguh-sungguh. Namun, upayakan selalu melalui pendekatan secara humanis, dan lakukan sosialisasi, edukasi, dan imbauan secara simpatik ke masyarakat, baik secara langsung di lapangan maupun memanfaatkan media sosial. Sehingga operasi nantinya dapat meningkatkan disiplin berlalu lintas dan meminimalisir kasus laka lantas.

Berikut sasaran operasi dan besaran denda tilangnya:

1. Melawan arus

Perbuatan melawan arus melanggar Pasal 287 Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman sanksi denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Knalpot bising atau tidak sesuai standar.

Dijerat dengan Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp 250 ribu.

3. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan khususnya pelat hitam. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: