Sebelum Berangkat Haji Cek Lagi Barang Bawaan, Apakah Ada yang Terlarang

Sebelum Berangkat Haji Cek Lagi Barang Bawaan, Apakah Ada yang Terlarang

Jemaah haji asal Indonesia untuk tidak mendekati hewan Unta demi mencegah Virus Middle East Respiratory Syndrome-ilustrasi-


SERANG, INFORADAR.ID - Akhir pekan ini jemaah haji Indonesia akan diberangkatkan ke Arab Saudi.

Sebelum berangkat, tidak adak salahnya para calon jemaah haji mengecek kembali barang-barang bawaan untuk keperluan selama melaksanakan ibadah rukun Islam kelima ini.

Jauh-jauh hari sebelum keberangkatan, Kementerian Agama RI sudah menyosialisasikan kepada para calon jemaah haji mengenai aturan dan teknis barang yang dibawa.

Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag telah meliris aturan barang bawaan jemaah haji pada musim haji 1443 H/2022 M.

Antara lain, tidak membawa barang larangan ekspor, seperti barang peninggalan sejarah/purbakala, tanaman atau hewan langka, dan sebagainya.

Kemudian membawa uang tunai lebih dari 100 juta rupiah,  atau mata uang asing senilai dengan itu wajib memberitahukan dan mengisi formulir pembawa uang asing. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK)  Nomor 203 Tahun 2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Apabila mengenakan atau membawa perhiasan,  masih  diperbolehkan, namun lebih baik tidak berlebihan.

Hal lainnya yaitu barang larangan yang telah diatur oleh petugas penyelenggara ibadah haji (PPIH). Rokok paling banyak 200 batang, cigar paling banyak 24 batang atau produk hasil tembakau lainnya paling banyak 500 gram.

Selain itu, Kementerian Agama juga sudah mengingatkan jemaah mengenai barang yang dilarang dibawa selama penerbangan di pesawat.

Antara lain senjata tajam, barang yang mudah terbakar, peralatan yang mengandung gas, mengaktifkan ponsel dan barang berbahan magnet, obat-obatan terlarang, gambar/VCD asusila jenisnya, makanan berbau menyengat, cairan dalam botol, dan cairan yang bersifat korosif.

Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Banten Miftahudin Djabby menuturkan, mengenai teknis keberangkatan dan aturan barang bawaan sudah disampaikan kepada calon jemaah haji.

"Saya juga menjadi petugas haji. Kementerian Agama berupaya memberikan layanan layanan yang baik sebelum berangkat, pemberangkatan, selama di Tanah Suci, dan kembali ke Tanah Air," ungkap Miftahudin, akhir pekan lalu.

Sebelum  keberangkatan, ia mengimbau kepada jemaah agar menjaga  kondisi kesehatan dengan mengonsumsi  makanan bergizi, merawat kebugaran/kesehatan fisik dengan berolahraga secara teratur.

Kemudian menyelesaikan urusan pribadi, dinas, dan sosial kemasyarakatan. Menyiapkan bekal untuk keluarga yang ditinggalkan, serta  nenyiapkan barang-barang bawaan, seperti dokumen.


"Melaksanakan shalat sunat safar dua rakaat dan berdoa untuk keselamatan diri dan keluarga yang ditinggalkan," ungkapnya. (Aas Arbi)



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: