Pelat Nomor Warna Putih Diberlakukan Mulai Pertengahan Juni 2022

Pelat Nomor Warna Putih Diberlakukan Mulai Pertengahan Juni 2022

Ilustrasi pelat nomor berwarna putih.--


JAKARTA, INFORADAR.ID - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri secara resmi akan memberlakukan penggunaan pelat nomor atau tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan warna dasar putih pada pertengahan Juni 2022.

Penerapan pelat nomor baru itu untuk memudahkan penerapan tilang elektronik atau elektronik traffic law and enforcement (ETLE) yang sudah mulai dilakukan.

Kepala Subdit STNK Direktorat Registrasi dan Identifikasi  Korlantas Polri Kombes Pol M Taslim Chairudin menjelaskan, TNKB berwarna dasar putih mulai didistribution ke jajaran Polda pada awal Juni.

"Trial TNKB masih dalam proses produksi. Diperkirakan material sudah bisa kami distribusikan kejajaran di awal Juni," jelas Taslim di gedung NTMC Polri Jakarta, Selasa 31 Mei 2022, yang dikutip dari disway.id.

Dia memastikan bahwa tidak semua kendaraan bisa menggunakan pelat nomor berwarna putih. Hanya kendaraan baru dan kendaraan yang sudah habis masa berlaku plat nomornya (lima tahunan).

"Penerapan pelat nomor itu berlaku secara bertahap. Kami akan melakukan demikian, yang perpanjangan STNK 5 tahunan otomatis TNKB-nya habis masa berlakunya," jelas Taslim.

Bagi pemilik kendaraan bermotor, lanjut dia,  diimbau untuk tidak  menggunakan pelat putih sebelum waktunya. 


Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, kepolisian  akan menindak pengendara yang menggunakan pelat putih sebelum waktunya

"Belum berlaku (pelat dasar putih, red). Kami belum mengeluarkan, Mereka melanggar karena mengunakan TNKB yang bukan dikeluarkan oleh Polri," jelas Sambodo. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: