Iuran BPJS Kesehatan 2026 Belum Naik, Ini Rincian Tarif dan Aturan Pembayarannya

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Belum Naik, Ini Rincian Tarif dan Aturan Pembayarannya

Iuran BPJS Kesehatan 2026 Belum Naik, Ini Rincian Tarif dan Aturan Pembayarannya--Pinterest/Rafly texas

INFORADAR.ID - Kabar baik bagi peserta BPJS Kesehatan, besaran iuran hingga 31 Agustus 2026 masih belum mengalami perubahan. Tarif yang berlaku saat ini masih mengacu pada ketentuan dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 63 Tahun 2022.

Bagi peserta yang membayar iuran secara mandiri, besaran tagihan ditentukan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih. Untuk Kelas III, iuran ditetapkan Rp42.000 per orang per bulan, Kelas II sebesar Rp100.000, sedangkan Kelas I mencapai Rp150.000 per orang per bulan.

Khusus peserta Kelas III, terdapat skema bantuan iuran dari pemerintah. Pada periode Juli hingga Desember 2020, peserta membayar Rp25.500 dan pemerintah memberikan bantuan sebesar Rp16.500.

Mulai 1 Januari 2021, peserta Kelas III membayar iuran sebesar Rp35.000 per orang per bulan. Sementara itu, pemerintah tetap memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000 sehingga ketentuan tarif keseluruhan tetap mengacu pada skema yang berlaku.

Sementara bagi pekerja penerima upah (PPU) yang bekerja di lembaga pemerintahan, termasuk PNS, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah setiap bulan.

BACA JUGA:Lirik Relate, Beat Catchy! Naykilla & Tenxi Bawa Keseruan Baru di Shopee 9.9 Super Shopping Day

BACA JUGA:Asap Karhutla Kalimantan Sampai Malaysia, DPR Dorong Pemerintah Perkuat Penanganan dan Usut Aktor di Baliknya

Dari total iuran tersebut, 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% menjadi tanggungan peserta. Skema serupa juga berlaku bagi peserta PPU yang bekerja di BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta.

Selain peserta utama, keluarga tambahan PPU juga memiliki ketentuan tersendiri. Untuk anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, serta mertua, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji atau upah per orang setiap bulan dan dibayarkan oleh pekerja penerima upah.

Adapun kerabat lain dari PPU, peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU), serta peserta bukan pekerja mengikuti ketentuan iuran sesuai kategori kepesertaannya. Sementara itu, iuran bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dibayarkan langsung oleh pemerintah.

Bagi Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda, duda, atau anak yatim piatu dari Veteran dan Perintis Kemerdekaan, iuran ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun setiap bulan. Pembayaran iuran tersebut menjadi tanggungan pemerintah.

Peserta juga perlu memperhatikan batas waktu pembayaran. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, iuran BPJS Kesehatan wajib dibayarkan paling lambat setiap tanggal 10. Tidak ada denda keterlambatan iuran sejak 1 Juli 2016, tetapi denda pelayanan dapat muncul dalam kondisi tertentu.

BACA JUGA:Pemkab Serang Dorong Pelajar Asah Skill dan Kreativitas Hadapi Persaingan di Era Bonus Demografi

BACA JUGA:Kasus ISPA Naik di Tengah Karhutla, Kemenkes Siap Turun Langsung ke Wilayah Terdampak

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: