Dahlan Iskan Menangkan Gugatan Melawan Jawa Pos
Potret Dahlan [email protected]
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim antara lain:
1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian.
2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad).
3. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian kepada penggugat berupa:
- Kerugian materiil sebesar Rp1.399.709.700.
- Kerugian immateriil sebesar Rp500.000.000.
4. Menyatakan Akta Jual Beli Saham Nomor 08 tanggal 5 Juni 2010 batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
5. Menyatakan penggugat sebagai pemegang saham sah sebanyak 1.350.000 lembar saham di PT Bogor Ekspres Media yang menerbitkan media lokal Radar Bogor.
6. Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwangsom) Rp1.000.000 per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
7. Menghukum para tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp386.000.
8. Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya.
Perkara Sengketa Saham Media Daerah
Sengketa ini berawal dari transaksi jual beli saham yang berkaitan dengan kepemilikan perusahaan penerbit Radar Bogor.
Dalam persidangan, penggugat menilai terdapat tindakan yang melanggar hukum dalam proses penerbitan akta jual beli saham serta pengalihan kepemilikan saham.
Majelis Hakim kemudian menyatakan unsur perbuatan melanggar hukum terbukti, sehingga penggugat berhak atas ganti kerugian sekaligus pengakuan sebagai pemegang saham yang sah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
