Disway Award

Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik? Begini Penjelasan Aturannya

Gaji PPPK Paruh Waktu Bisa Naik? Begini Penjelasan Aturannya

Ilustrasi PPPK paruh waktu-Istimewa-

SK PPPK paruh waktu sendiri adalah dokumen penting yang mencatat kontrak, jam kerja, serta gaji yang akan diterima oleh pegawai. 

Setelah memperoleh SK, NI, Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT), dan TMT (Terhitung Mulai Tanggal), PPPK paruh waktu dapat bekerja sesuai dengan jam kerja dan kontrak yang telah ditandatangani.

Berdasarkan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu, terdapat beberapa kemungkinan yang dapat menyebabkan PPPK paruh waktu memperoleh kenaikan gaji meskipun aturan ini tidak secara rinci diatur dalam regulasi yang ada.

Potensi untuk mengalami kenaikan tersebut bisa dipengaruhi oleh faktor-faktor eksternal, seperti kebijakan instansi atau perubahan standar upah yang berlaku di masing-masing wilayah. 

Contohnya meliputi adanya penyesuaian atau kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP), penambahan jam kerja, atau kebijakan dari instansi yang berwenang.

Jika upah minimum menjadi acuan untuk pengupahan bagi PPPK paruh waktu, maka ada kemungkinan gaji mereka juga dapat meningkat. 

Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa upah minimum bisa mengalami perubahan sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan terkini.

Meskipun aturan teknisnya belum dijelaskan dengan jelas, PPPK paruh waktu memiliki kemungkinan untuk mengikuti pola kenaikan penghasilan yang sama dengan pegawai dengan status serupa.

BACA JUGA:PELITA 2025 FKIP UPG, Mahasiswa Baru Dibekali Karakter Humanis dan Integritas

BACA JUGA:Latih Kewirausahaan Sejak Dini, Mahasiswi Unpam Gelar Fun Market Day

Di samping itu, gaji PPPK paruh waktu memiliki potensi untuk meningkat ketika kontraknya diperpanjang atau diangkat kembali. Ini dapat terjadi ketika instansi melakukan peninjauan ulang terhadap besaran gaji.

Dengan demikian, peluang untuk mendapatkan peningkatan gaji di masa mendatang tetap ada, baik melalui kebijakan pemerintah, keputusan dari instansi, maupun penyesuaian standar pengupahan di tingkat daerah dan nasional.

Namun, selama kontrak masih berlaku, gaji PPPK paruh waktu umumnya tetap karena jumlahnya terikat pada perjanjian kerja yang telah disepakati sebelumnya. 

Jadi, kenaikan gaji biasanya terjadi pada saat perpanjangan kontrak, bukan di tengah periode kontrak yang sedang berlangsung.

Terlepas dari itu, PPPK Paruh Waktu berpeluang untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu. Dalam Diktum ke-28 dari KepmenPAN-RB 16/2025, proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) mempertimbangkan beberapa aspek.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: