5 Fakta Penggelapan Dana Desa di Petir, Bendahara Desa Terancam jadi Tersangka
Penggelapan dana Desa di Petir-Mufid Majnun-x.com
2. Diduga Menggelapkan Dana Sejak Maret 2025 dengan Tanda Tangan Palsu
BACA JUGA:BP BUMN Siap Menggantikan Kementerian BUMN, Ini Rinciannya
BACA JUGA:Cara Membuat Seblak Kuah Pedas Gurih, Resep Mudah dan Lezat yang Bisa Dibuat di Rumah
Menurut Camat Petir yaitu Fariz Ruhyatullah, pencairan dana desa tahap pertama berlangsung pada Maret 2025. Saat itu, YL diduga telah mulai melakukan penyimpangan.
YL diduga memalsukan tanda tangan kepala desa untuk membuat surat pernyataan yang tidak benar, yang digunakan dalam pencairan dana desa.
3. Menghilang Sejak Agustus 2025 Setelah Dana Tahap Kedua Cair
Pada saat pencairan dana desa tahap kedua sekitar Agustus 2025, YL diketahui sudah tidak masuk kerja lagi. Uang hasil pencairan tahap kedua juga lenyap bersamaan dengan menghilangnya YL.
Setelah hilangnya dana desa, berbagai program prioritas di Desa Petir tidak bisa dilaksanakan, termasuk optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) serta pembangunan fisik seperti jalan dan irigasi.
4. Modus: Transfer ke Rekening Pribadi dan Buat Laporan Fiktif
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Serang, AKP Andi Kurniady, menjelaskan bahwa YL melakukan penggelapan dengan cara mentransfer dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya tanpa persetujuan dari sekretaris desa maupun kepala desa.
BACA JUGA:Nasib Gaji ASN di 2026, Kemenkeu Ungkap Fakta Terbaru
BACA JUGA:Warga Keluhkan Jalan Rusak Bertahun-tahun, Ini Kata Pemkab Pandeglang
Untuk menghindari kecurigaan, YL membuat laporan realisasi anggaran yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya.
5. Polisi Tingkatkan Kasus ke Tahap Penyidikan, YL Masih Kabur
AKP Andi menekankan bahwa audit investigasi dari Inspektorat Kabupaten Serang menunjukkan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp1.049.821.000.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
