Larangan Turis Asing di Kampung Baduy, Apa Penyebabnya?
Kampung Badui melarang turis asing masuk-Tangkap layar YouTube Xianmux Family-
Namun, peraturan tersebut sekarang dicabut karena adanya kekhawatiran mengenai pelanggaran adat, termasuk mengambil foto di rumah Lembaga Adat yang dilarang.
Walaupun begitu, pengunjung asing masih bisa datang ke kawasan Baduy Luar, yang terdiri dari 61 kampung dalam wilayah tanah ulayat adat.
Diantaranya yaitu ada Kampung Kadu Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, dan Kadu Ketug.
Namun, wisatawan asing tidak diizinkan untuk menggunakan pemandu luar Baduy, karena mereka dianggap tidak sepenuhnya memahami aturan adat yang ada.
Kepala Desa Kanekes yaitu Jaro Oom juga menambahkan bahwa keputusan ini diambil setelah melakukan rapat dengan para tokoh adat dan dituangkan dalam surat edaran resmi.
BACA JUGA:Telat Cair, Gaji PPPK Kabupaten Serang Tuai Keluhan
BACA JUGA:Pekerja WNI Jadi Incaran Perusahaan Jepang? Ternyata Ini Penyebabnya
Ia juga mengajak wisatawan asing untuk mematuhi aturan lembaga adat ini dan mereka diperbolehkan untuk mengunjungi kampung-kampung Badui Luar dengan didampingi pemandu dari warga lokal.
Di sisi lain, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Farid Surawan, menyatakan bahwa pemerintah daerah sepenuhnya menghormati keputusan lembaga adat Badui.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
