Disway Award

‎Terungkap Surat Penyataan MBG di Brebes, Orangtua Diminta Tanggung Risiko Keracunan

‎Terungkap Surat Penyataan MBG di Brebes, Orangtua Diminta Tanggung Risiko Keracunan

Surat pernyataan MBG, orang tua diminta menyetujui segala risiko alergi dan keracunan dalam menu MBG-X @ubegebe1/ Instagram @badangizinasional-

‎INFORADAR.ID - Surat pernyataan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Madrasah Tsanawiyah (MTsN) 2 Brebes mendadak viral di media sosial.‎

‎Dalam surat tersebut orang tua atau wali murid diminta menyetujui atau menolak program MBG di sekolah tersebut.

‎Unggahan surat pernyataan MBG di Brebes diunggah di akun @ubegebe1 di X (dulu Twitter) isi suratnya menyebutkan segala bentuk risiko MBG ditanggung oleh orang tua.

‎Terdapat enam poin dalam surat edaran MBG yang harus disetujui orang tua dan wali murid apabila menerima.

‎"Ini di Brebes guys. Negara itu salah satu tujuannya melindungi segenap bangsa Indonesia. Ini ortu murid disuruh menanggung resiko dari makanan MBG. Pak @prabowo @setkabgoid @KemensetnegRI please....," tulis akun @ubegebe1.

‎Pada poin kelima tertulis sekolah tidak bertanggung jawab atas keracunan, "keracunan makanan disebabkan oleh faktor diluar kendali sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau pihak ketiga).

‎Tak hanya itu, orang tua juga  diminta menanggung risiko jika terdapat alergi pada anak pada menu MBG.

‎Jika dibandingkan dengan Brazil sebagai negara rujukan MBG, setiap sekolah sudah memisahkan makanan bagi yang memiliki alergi.

‎Berikut keenam poin dalam surat pernyataan MBG untuk orang tua dan wali murid siswa MTsN 2 Brebes.

‎1. Terjadinya gangguan pencernaan (misalnya sakit perut, diare, mual).

‎2. Reaksi alergi terhadap bahan makanan tertentu yang mungkin tidak teridentifikasi sebelumnya

‎3. Kontaminasi ringan terhadap makanan akibat faktor lingkungan atau distribusi

‎4. Ketidakcocokan makanan dengan kondisi kesehatan pribadi anak.

‎5. Keracunan makanan yang disebabkan oleh faktor di luar kendali pihak sekolah/panitia (misalnya proses pengiriman atau kelalaian pihak ketiga).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: