Wapres Gibran Digugat Rp125 Triliun, Diminta Bayar ke Negara
BACA JUGA:Gawat! Udang Beku Tercemar Radioaktif, Pemprov Banten Tegaskan Aman untuk Konsumsi Warga
Isi gugatan tersebut melanjutkan dengan permintaan agar para tergugat dijatuhi hukuman membayar uang paksa Rp100 juta per hari apabila terlambat melaksanakan putusan pengadilan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
