Royalti Musik Hotel: Polemik Tagihan karena TV di Kamar bisa Stell Musik
Royalti musik-Istimewa-
IHGMA juga mengusulkan penggunaan musik lokal sebagai solusi yang lebih adil. Selain menekan biaya, langkah ini dapat memberi panggung bagi musisi daerah dan memperkuat identitas lokal di mata wisatawan. Pendekatan ini dinilai mampu menjaga tujuan utama regulasi tanpa menghambat sektor hospitality.
Dasar Hukum dan Perbandingan Global
LMKN menegaskan bahwa landasan hukum penarikan royalti sudah jelas, yaitu UU No. 28 Tahun 2014 dan PP No. 56 Tahun 2021. Aturan tersebut menyebutkan bahwa fasilitas publik komersial seperti hotel wajib membayar royalti jika menyediakan sarana pemutaran musik. Televisi di kamar pun termasuk dalam kategori ini, meskipun pengelola tidak memutar lagu secara aktif.
BACA JUGA:Lapar? Mari Berburu 20+ Promo Makanan Spesial Kemerdekaan 2025, Diskon Super Hemat Lho
BACA JUGA:Quiet Cracking Mengkhawatirkan, Kenal Istilah Baru Dalam Dunia Kerja
Jika dibandingkan secara internasional, tarif di Indonesia tergolong rendah. Sebagai contoh, di India tarif dihitung per kamar per hari sehingga totalnya jauh lebih tinggi. Meski begitu, pelaku industri di Indonesia menilai yang lebih penting adalah memastikan regulasi diterapkan secara proporsional dan transparan.
Penulis : Keysa Mahasiswa Magang Universitas Katolik Parahiyangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
