Update Kasus Mutilasi di Serang: Mulyana Resmi Divonis Hukuman Mati
Kasus mutilasi di Serang-Dok. Istimewa-
Di tempat itu, Mulyana mencekik korban yang berasal dari Kampung Cikuray Kedondong, RT 005, RW 001, Desa Rancasanggal, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang menggunakan kerudung, lalu menenggelamkan korban ke dalam kubangan air.
Setelah memastikan bahwa korban belum sepenuhnya meninggal, dia kembali melilit lehernya hingga korban meninggal.
BACA JUGA:Meningkatkan Ekonomi Lokal, Dishub Kabupaten Serang Gandeng Terminal untuk UMKM
BACA JUGA:Mobil Listrik Terbaik 2025 yang Layak Dibeli, Harga Mulai Rp184 Juta
"Terdakwa Mulyana mengambil sebilah golok yang rencananya akan digunakan untuk memotong atau memutilasi bagian-bagian tubuh Siti Amelia." Lanjutnya.
Semua potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung. Selanjutnya, karung tersebut diikat dengan tanaman rambat yang ada di lokasi kejadian.
Setelah insiden itu, tim penyidik menemukan jasad korban dalam kondisi mengenaskan dan menangkap terdakwa beberapa hari setelahnya di rumahnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
