Disway Award

Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan, Namun Menimbulkan Tantangan bagi Pendapatan Pemprov Banten

Kendaraan Listrik Ramah Lingkungan, Namun Menimbulkan Tantangan bagi Pendapatan Pemprov Banten

Ilustrasi motor listrik-Trinity_Elektroroller-pixabay.com

Dalam menanggapi permasalahan ini, Pemprov Banten belum bisa mengambil langkah langsung karena kebijakan mengenai pajak kendaraan listrik merupakan kewenangan pemerintah pusat. 

BACA JUGA:K-Pop Demon Hunters: Aksi K-Pop dan Pembasmi Iblis yang Gak Biasa

BACA JUGA:Kuliah S2 di Jepang Gratis? Yuk, Cek Info Beasiswa Inpex 2026 untuk Lulusan S1

Rita menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Gubernur terkait hal ini.

“Kalau ditarik pajak itu kan kebijakan pusat. Saya nanti konsultasikan dengan pak Gubernur,” ujar Rita.

Untuk tahun 2025, Pemprov Banten menetapkan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp8,31 triliun dari total target Pendapatan daerah Rp11,83 triliun. 

Sementara itu, pendapatan dari sektor kendaraan bermotor tahun sebelumnya cukup besar.

PKB 2024: Rp3,54 triliun

BBNKB 2024: Rp2,65 triliun

Namun, dengan bertambahnya kendaraan listrik yang tidak menyumbang pajak, pencapaian target ini menjadi lebih menantang.

Perkembangan kendaraan listrik merupakan langkah penting menuju masa depan yang lebih ramah lingkungan. Namun tanpa kebijakan pajak yang disesuaikan oleh pemerintah pusat, potensi berkurangnya pendapatan daerah akan terus berlanjut.

Pemerintah Provinsi Banten berharap adanya kebijakan nasional yang dapat menyeimbangkan antara kepentingan lingkungan dan fiskal daerah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: