Pembakaran Peternakan Ayam Milik PT STS: 3 Warga Padarincang Mendekam di Penjara
Potret 3 warga yang di vonis penjara terkait kasus pembakaran peternakan ayam PT STS-Dok. Istimewa-
Jaksa penuntut umum menilai hal yang meringankan terdakwa adalah kejujuran dan penyesalan atas perbuatannya serta tidak menghindar.
Di dalam surat dakwaan, JPU menyebutkan bahwa pada hari Minggu, 24 November 2024, sekitar pukul 08. 00 WIB, ketiga terdakwa bersama sejumlah massa melakukan aksi demonstrasi di lokasi PT Sinar Ternak Sejahtera yang terletak di Jalan Raya Palka, Desa Curug Goong, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.
Aksi tersebut dipicu oleh ajakan seorang pria bernama Cecep Juarsa, yang mengajak massa untuk melakukan tindakan anarkis dengan memerintahkan para pendemo untuk membakar kandang ayam dan merobohkan pagarnya.
BACA JUGA:Kulit Sehat dengan 3 Tahap Perawatan yang Tepat! Cek Produk yang Dibutuhkan
BACA JUGA:7 Hal Kecil yang Membuat Kamu Jadi Versi Terbaikmu!
Menanggapi seruan tersebut, massa kemudian melaksanakan perusakan dan pembakaran secara besar-besaran terhadap fasilitas PT Sinar Ternak Sejahtera.
Usup disebutkan merobek terpal kandang ayam, merusak tempat makanan dan minuman ayam, serta merobohkan pagar. Didi juga ikut merobek terpal kandang, menghancurkan pakan, dan memutus saluran air kandang.
Sementara itu, Nasir ditugaskan untuk membeli bensin atas perintah Cecep Juarsa, dan juga terlibat dalam perusakan pagar dan fasilitas lainnya.
Akibat tindakan para terdakwa, tiga kandang ayam terbakar habis, panel monitor dan pagar rusak, serta mess karyawan dan manajer terbakar.
Selain itu, sumur, gudang obat, kantor staf, dan pos keamanan milik PT STS mengalami kerusakan yang parah. Ayam yang siap panen terbakar habis, dan tangki solar serta pakan ternak musnah terbakar.
Akibat dari tindakan ketiga terdakwa serta beberapa warga lainnya, PT STS mengalami kerugian yang diestimasi mencapai Rp11.937.952.468 dari insiden ini.
Setelah keputusan dibacakan, baik terdakwa maupun JPU Kejati Banten belum memberikan tanggapan atas keputusan hakim dan mengaku masih berpikir untuk mengambil langkah selanjutnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
