Disway Award

Penahanan Kades Kohod dan Empat Tersangka Lainnya Ditangguhkan

Penahanan Kades Kohod dan Empat Tersangka Lainnya Ditangguhkan

Kepala desa kohod, Arsin -Disway.id-

INFORADAR.ID- Penahanan Arsin Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, dan ketiga tersangka lainnya , yaitu sekertaris Desa Kohod UK serta kedua penerima kuasa dari Desa Kohod yang berinisial SP dan CE resmi berakhir pada tanggal 24 April kemarin.

Keempat tersangka ini ditahan karena sebelumnya mereka terjerat kasus pagar laut ilegal yang terbentang sepanjang 30,16 kilometer di kawasan laut Tangerang, Banten.

Penangguhan penahanan keempat pelaku ini dilakukan karena adanya persoalan pemberkasan yang masih belum selesai di Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pada proses yang sedang berlangsung sebelumnya,Kejaksaan Agung meminta penyidik untuk menyertakan dengan pasal tindak pidana korupsi, sedangkan pada pihak polri ingin fokus saja pada ranah tindak pidana umum.

BACA JUGA:Rekomendasi Film Serupa Serial High Potential, Kisah Para Jenius Jadi Detektif Dadakan

BACA JUGA:6 Bisnis Franchise di Bawah 5 Juta di 2025, Peluang Usaha dengan Modal Minimal

BACA JUGA:Tahapan Proses Konklaf, Metode Tertua Pemilihan Paus Baru dan Secara Rahasia

BACA JUGA:Harga Franchise Chicken, Yuk Mulai Usaha Ayam Goreng Modal Mulai 15 Jutaan

Hal tersebut lah yang membuat proses hukum yang sedang berlangsung harus ditunda dulu sementara sampai ditemukan titik terang kesepakatan bersama.

Alasan lain yang membuat Kepala desa Kohod, Arsin mendapatkan penangguhan penahanan adalah karena mereka dianggap kooperatif atas penyidikan yang sedang berlangsung.

Pada kasus ini, kepala Desa Kohod menjadi salah satu tersangka yang paling disorot, karena jabatannya sebagai Pemimpin desa. 

Meskipun mereka berempat dibebaskan dari tahanan, tetapi status hukum dari keempat orang tersebut masih tetap sebagai tersangka utama kasus pagar laut ilegal.

BACA JUGA:Membedakan Makanan Halal dan Haram: Pentingnya Edukasi dan Kesadaran dalam Konsumsi Sehari-hari

BACA JUGA:Hore! Banyak Tanggal Merah di Bulan Mei 2025, Gas Libur Panjang Lagi

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: