Polri Bereskan Dokumen PTDH Ferdy Sambo, Siap Diserahkan ke Setneg
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan pers, beberapa waktu lalu, di Jln Saguling, Jakarta Selatan Foto: --- PMJ News-----
“Setelah itu diserahkan, diputus sudah keanggotaannya,” tambahnya.
Dengan putusan sidang banding yang menolak banding dari Ferdy Sambo, putusan PTDH tetap berlaku dan tidak dapat diajukan kasasi atau peninjauan kembali.
Editor: M Widodo
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
