INFORADAR.ID – PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) memberikan tanggapan resmi mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menjaring Presiden Direktur Adrianto Pitoyo Adhi dan Direktur Lydia Tjio.
Mengutip laporan dari CNBC Indonesia pada Kamis (17/9/2026), keterbukaan informasi yang disampaikan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) mengonfirmasi bahwa kedua anggota direksi tersebut telah menjalani pemeriksaan serta dimintakan keterangan awal oleh tim penyidik.
Operasi tangkap tangan yang berlangsung di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) pada Senin (14/9/2026) malam tersebut berkaitan dengan dugaan suap pengurusan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Manajemen SMRA menjelaskan bahwa dokumen SHGB yang sedang diurus merupakan milik entitas anak perseroan yang masih dalam proses pemecahan, sehingga hingga saat ini belum ada perubahan status hukum.
Menghadapi proses hukum yang berlangsung, manajemen SMRA menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga terdapat keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Pihak perusahaan menyatakan akan terus bertindak kooperatif dan menghormati seluruh tahapan penyelidikan serta penyidikan yang dilakukan oleh otoritas anti-rasuah.
Perseroan juga memastikan bahwa hingga saat ini proses pemeriksaan KPK tidak memberikan dampak negatif terhadap kondisi operasional, kegiatan proyek, status HGB, aset, maupun stabilitas keuangan perseroan. Summarecon menegaskan selalu menjalankan roda bisnisnya dengan mematuhi ketentuan tata kelola dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Dalam penindakan OTT tersebut, penyidik KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai bernilai fantastis yang terdiri dari pecahan rupiah dan mata uang asing.
Seluruh barang bukti finansial tersebut ditemukan tim penyidik dalam keadaan dikemas dan dibungkus rapat ke dalam sekitar 20 boks, kardus, serta koper.
Selain itu, penyidikan tertutup ini juga mendalami dugaan aliran dana suap sebesar Rp1,5 miliar yang disetorkan oleh pihak eksekutif Summarecon kepada sosok yang disinyalir sebagai orang kepercayaan pejabat Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini pun memicu perhatian publik terhadap tata kelola perizinan pertanahan nasional serta pergerakan saham emiten properti terkait di pasar modal.