INFORADAR.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melaporkan keberhasilan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Tunas yang telah berjalan selama enam bulan.
Berdasarkan laporan dari CNN Indonesia, sebanyak 28 juta akun anak di Indonesia kini telah mendapatkan perlindungan dari berbagai potensi risiko di ruang digital.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan capaian tersebut dalam acara evaluasi pelaksanaan PP Tunas di Kantor Komdigi, Jakarta Pusat, pada Senin (14/9/2026).
Evaluasi ini mencakup delapan platform digital awal yang dikategorikan memiliki profil risiko tinggi, yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Meutya menyoroti platform game Roblox sebagai salah satu yang melakukan penyesuaian paling signifikan. Platform tersebut menerapkan sistem age gate, teknologi estimasi usia berbasis pengenalan wajah (face recognition), serta memindahkan secara otomatis 23 juta akun anak ke fitur Roblox Kids.
Selain itu, hingga 6 September 2026, Komdigi telah memverifikasi 60 Produk, Layanan, dan Fitur (PLF) berdasarkan mekanisme self-assessment, dengan rincian 22 PLF berprofil risiko tinggi dan 38 PLF berprofil risiko rendah.
Capaian evaluasi enam bulan PP Tunas membuktikan pentingnya regulasi negara dalam memaksa platform digital global untuk menyesuaikan fitur keamanannya demi keselamatan pengguna usia muda.
Pengetatan akses melalui age estimation berbasis pengenalan wajah serta penghapusan fitur percakapan dari orang asing merupakan langkah konkrit untuk menekan risiko kejahatan koridor siber seperti cyberbullying dan online grooming.
Dengan menetapkan batasan ketat bagi platform berisiko tinggi seperti aplikasi percakapan anonim dan game tertentu bagi pengguna di bawah 16 tahun, pemerintah memberikan panduan yang lebih jelas bagi para orang tua dalam mendampingi aktivitas digital anak.
Namun demikian, efektivitas PP Tunas tetap membutuhkan konsistensi pengawasan serta kesadaran kolektif dari masyarakat luas.
Perpanjangan batas waktu self-assessment hingga akhir tahun 2026 menjadi kesempatan krusial bagi seluruh penyedia platform untuk menunjukkan ketaatan regulasi sebelum sanksi berupa pembatasan atau penindakan tegas diberlakukan oleh pemerintah.
Ke depan, penguatan ekosistem digital yang ramah anak harus diimbangi dengan edukasi literasi digital berkelanjutan di lingkungan keluarga dan sekolah.
Kombinasi antara regulasi hukum yang tegas, responsivitas industri teknologi, serta pendampingan orang tua akan menjadi fondasi utama dalam menciptakan ruang siber yang aman dan produktif bagi generasi muda Indonesia.