INFORADAR.ID – Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam (KPI) UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten sukses menggelar kunjungan edukatif ke dua instansi vital perfilman nasional, yakni Sinematek Indonesia dan Lembaga Sensor Film (LSF) di Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026.
Kunjungan ini bertujuan membekali mahasiswa dengan perspektif kritis dalam melihat film sebagai teks budaya, sekaligus memahami regulasi kebijakan penyiaran secara mendalam di era digital.
Sekretaris Prodi KPI UIN Banten, Fahma Islami, mengungkapkan kegembiraannya atas terlaksananya agenda ini. Baginya, kunjungan ke Sinematek Indonesia memiliki kesan personal karena ketertarikannya pada sejarah sinema.
"Saya sangat senang bisa berkunjung ke Sinematek karena saya pribadi sangat menyukai film-film klasik. Melihat bagaimana sejarah film Indonesia dirawat di sini adalah pengalaman yang luar biasa bagi kami dan mahasiswa," ujar Fahma.
Lebih lanjut, saat tiba di kantor LSF, Fahma merasa suasana yang terbangun sangat hangat.
"Kunjungan ke LSF ini rasanya seperti pulang ke keluarga sendiri. Selain urusan akademik, ini adalah momentum penting untuk kembali menjalin tali silaturahmi yang erat antara kami Prodi KPI UIN Banten dan pihak Lembaga Sensor Film.
Dosen pendamping, Fuad Fauji, menjelaskan bahwa agenda ini sangat strategis bagi mahasiswa yang berlatar keilmuan Islam dan sosial humaniora. Menurutnya, film tidak boleh hanya dipandang sebagai hiburan semata.
"Mahasiswa harus mampu membaca film secara kontekstual. Di Sinematek, mereka belajar bahwa film adalah rekam jejak sosial, politik, dan estetika bangsa yang tidak lahir dalam ruang hampa," jelas Fuad.
BACA JUGA:Mentalitas Ah Tapi Menjadi Penghambat Utama Menuju Kesuksesan
BACA JUGA:Kemenag Buka Beasiswa Akselerasi untuk Santri, Bisa S1–S2 Hanya 4 Tahun
Di Lembaga Sensor Film (LSF), rombongan diterima oleh Dewi Rahmarini. Ia menjelaskan perbedaan mendasar peran LSF dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"LSF berada di hulu, kami yang menelaah materi dan mengeluarkan Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Sementara pengawasan saat konten sudah tayang di televisi berada di hilir, yakni wewenang Komisi Penyiaran Indonesia," tutur Dewi.
Dewi juga menyoroti tantangan di platform Over-the-Top (OTT) seperti Netflix dan WeTV, di mana LSF terus mendorong mekanisme self-censorship (sensor mandiri) dalam keluarga agar anak-anak terlindungi dari konten yang tidak sesuai usia.