SERANG, INFORADAR.ID – Seorang pengusaha bernama Rhamanda Hera Paramita kini mendekam di Rumah Tahanan Kelas IIB Serang. Ia ditahan atas dugaan penipuan proyek yang mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Pengadilan Negeri Serang, perkara tersebut dijadwalkan mulai disidangkan pada Selasa, 3 Maret 2026. Dalam surat dakwaan, kasus ini disebut bermula pada 28 Agustus 2025.
Saat itu, Rhamanda bertemu dengan Rizky Selamet Riyadi di sebuah kedai bakmi di kawasan Gading Serpong. Dalam pertemuan tersebut, Rizky menyampaikan adanya paket pengadaan alat peraga di Disdikbud Banten yang belum diproses dan membutuhkan dana awal sebesar Rp200 juta.
Terdakwa kemudian menawarkan tiga paket pekerjaan kepada Abdurrahman, yakni pengadaan peralatan praktik untuk program rekayasa perangkat lunak, agribisnis tanaman pangan dan hortikultura, serta bisnis digital. Masing-masing proyek disebut memiliki pagu anggaran Rp4,5 miliar.
Sehari setelah pertemuan itu, Rizky mengirimkan tiga dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB) melalui WhatsApp kepada Rhamanda, yang kemudian diteruskan kepada Abdurrahman. Setelah mempelajari dokumen tersebut, Abdurrahman mengundang Rhamanda ke Kantor Operasional PT Gajah Mada Bangun Persada di Perumahan Boekit Serang Damai, Walantaka, Kota Serang.
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Irwan Mulyana, Rhamanda menjelaskan bahwa proyek tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2025 dan kontrak akan dilakukan paling lambat 7 September 2025. Ia juga menyebut Rizky sebagai orang dekat Kepala Dinas untuk meyakinkan calon investor.
Percaya dengan penjelasan itu, Irwan menyatakan kesediaannya mengambil satu paket proyek rekayasa perangkat lunak. Pada malam harinya, Rhamanda meminta tambahan dana operasional sebesar Rp10 juta.
Masih pada 29 Agustus 2025 sekitar pukul 22.27 WIB, Irwan mentransfer total Rp210 juta ke rekening Rhamanda. Namun, dana tersebut justru dialihkan secara bertahap kepada Rizky. Dalam dakwaan disebutkan, sekitar Rp200 juta digunakan keduanya untuk kepentingan pribadi dan hiburan, bukan untuk pelaksanaan proyek.
Kasus ini terungkap setelah Irwan pada 8 Oktober 2025 mengecek sistem Inaproc LKPP dan menemukan bahwa proyek dimaksud ternyata sudah lebih dahulu dikontrak oleh PT Nawasena Parikesit Indonesia sejak 26 Agustus 2025.
Mengetahui hal itu, Irwan meminta klarifikasi kepada Rhamanda. Terdakwa mengakui proyek tersebut telah dimenangkan pihak lain dan uang Rp210 juta yang diterimanya telah habis digunakan bersama Rizky. Akibat peristiwa tersebut, Irwan Mulyana mengalami kerugian sebesar Rp210 juta.
Atas perbuatannya, Rhamanda dijerat Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.