BI juga menetapkan batas maksimal penukaran untuk setiap orang, yaitu:
* Rp50.000: maksimal 50 lembar
* Rp20.000: maksimal 50 lembar
* Rp10.000: maksimal 100 lembar
* Rp5.000: maksimal 100 lembar
* Rp2.000: maksimal 100 lembar
* Rp1.000: maksimal 100 lembar
Dengan sistem pemesanan online ini, proses tukar uang baru menjadi lebih tertib, praktis, dan nyaman.
Masyarakat diimbau segera melakukan reservasi sebelum kuota habis, mengingat tingginya minat penukaran menjelang Lebaran.
Yuni Marsita Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Mathla'ul Anwar