Hakim mempertimbangkan bahwa calon mempelai perempuan dalam kasus yang ditolak masih terlalu muda secara psikologis dan belum siap secara ekonomi.
BACA JUGA:Tips Jitu Atur Keuangan Harian Biar Dompet Tetap Aman Sampai Akhir Bulan!
BACA JUGA:4 Skill Teknologi yang Wajib Dikuasai Biar Tetap Dilirik Perusahaan
“Dikhawatirkan setelah menikah, akan terjadi putus sekolah, kekerasan dalam rumah tangga, dan kesulitan dalam memberikan nafkah,” jelas Ama’.
Hal ini mengikuti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 yang menetapkan usia minimum untuk menikah adalah 19 tahun.
Ama’ juga menambahkan, angka pernikahan dini mungkin lebih tinggi karena banyak masyarakat yang melakukan pernikahan siri tanpa proses resmi.
Selain itu, dari Dinas Kesehatan ada sekitar 700 perempuan di bawah 19 tahun yang melahirkan tahun ini, meskipun data tersebut belum terverifikasi.
PA Pandeglang berencana untuk meningkatkan kerjasama antar lembaga guna mengurangi jumlah perkawinan anak.
Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, Kemenag, dan organisasi masyarakat untuk memperkuat edukasi hukum.
Di samping itu, masyarakat yang melakukan pernikahan secara tidak resmi diharapkan mengajukan isbat nikah agar pernikahan mereka diakui secara hukum.
“Hakim akan menilai apakah pernikahan sah menurut agama dan memenuhi syarat hukum atau tidak,” ucap Ama'.
Ia menegaskan bahwa pencegahan pernikahan dini bukan hanya merupakan tanggung jawab lembaga hukum, tetapi juga masyarakat dan pendidikan.
Budaya di Pandeglang yang sangat kuat dengan nilai-nilai agama memang patut diapresiasi, namun perlu diingat bahwa kesadaran akan usia yang ideal untuk menikah juga sangat penting untuk ditingkatkan, karena ini akan berdampak langsung pada masa depan anak-anak kita.