Belum Lolos Syarat MagangHub? Ini Penyebab dan Solusi agar Bisa Daftar Lagi

Sabtu 08-11-2025,22:05 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

Bagi pendaftar yang mengalami kendala NIK tidak valid, Kemnaker menyediakan layanan pengaduan lewat WhatsApp di nomor 08118005373. Peserta cukup menuliskan identitas berupa NIK, nama lengkap, nomor kartu keluarga, nomor telepon, serta uraian singkat mengenai masalah yang dihadapi.

Selain itu, laporan juga dapat disampaikan ke call center 1500537 atau langsung datang ke kantor Dukcapil terdekat dengan membawa KTP dan KK asli untuk proses validasi ulang.

BACA JUGA:Akan Tayang Film Tak Kenal Maka Taaruf, Saskia Chadwick Jadi Sosok Takut Cinta?

BACA JUGA:Penjualan Pakaian Bekas Impor, Shopee dan Tokopedia Serentak Takedown Lapak Penjualan

Langkah Perbaikan Data PDDikti agar Lolos Syarat MagangHub

Untuk fresh graduate, salah satu syarat MagangHub adalah masa kelulusan tidak lebih dari satu tahun. Namun, beberapa peserta gagal karena data kelulusan belum diperbarui di PDDikti sehingga masih tercatat sebagai mahasiswa aktif.

Jika hal ini terjadi, lakukan langkah berikut:

1. Siapkan dokumen hasil scan warna dalam format PDF, antara lain:

- Surat pengantar dari pimpinan perguruan tinggi

- KTP dan Kartu Keluarga atau akta kelahiran

- Surat keputusan pengadilan (jika ada perubahan nama)

- Kartu Tanda Mahasiswa (KTM)

- Ijazah dan transkrip nilai (bagi yang sudah lulus)

2. Ajukan pembaruan data ke bagian akademik kampus atau admin PDDikti.

3. Kampus akan meneruskan permohonan tersebut ke LLDikti untuk disetujui dan diperbarui di sistem nasional.

Dengan memastikan data di Dukcapil, PDDikti, dan BKN sudah benar, peluang untuk memenuhi syarat MagangHub pada Magang Nasional 2025 Batch 2 akan jauh lebih besar. 

Kategori :