BACA JUGA:Prabowo Angkat Rizki Juniansyah Jadi Letnan Dua TNI, Begini Perjalanan Gemilang Sang Lifter Emas
BACA JUGA:Ramai Dukung Purbaya, Penurunan Tarif PPN Dianggap Dorongan Baru untuk Pemulihan Ekonomi
Barang bukti yang disita meliputi 6.000 lembar uang rupiah pecahan Rp100 ribu, 550 lembar uang dolar Amerika pecahan USD100, 150 lembar pecahan USD50, empat peti kayu, serta sepuluh kardus penyimpanan.
Kombes Dian menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 36 juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp50 miliar.
“Kami mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergoda oleh tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal. Polda Banten berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan, terutama yang berkaitan dengan peredaran uang palsu,” tegasnya.