Polda Banten Gagalkan Peredaran Uang Palsu Rp1,6 Miliar di Kota Serang, Dua Orang Diamankan

Sabtu 08-11-2025,12:29 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

INFORADAR.ID - Kasus peredaran uang palsu saat ini sedang menjadi sorotan di Kota Serang. 

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap jaringan uang palsu dengan total nilai mencapai Rp1,6 miliar dan menangkap dua orang terduga pelaku berinisial ES dan SK.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah perumahan yang diduga menjadi tempat penyimpanan peredaran uang palsu.

Keberhasilan polisi ini tidak lepas dari kewaspadaan warga serta gerak cepat aparat dalam menindak laporan tersebut.

Direktur Reskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan, penggerebekan dilakukan di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Selasa 28 Oktober 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.

“Ketika tiba di lokasi, petugas menemukan ES (50) bersama sejumlah barang bukti berupa uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu dan uang dolar Amerika palsu pecahan USD100 serta USD50 yang disimpan di salah satu ruangan rumahnya,” kata Dian kepada wartawan, Jumat 7 November 2025.

BACA JUGA:Penjualan Pakaian Bekas Impor, Shopee dan Tokopedia Serentak Takedown Lapak Penjualan

BACA JUGA:Akan Tayang Film Tak Kenal Maka Taaruf, Saskia Chadwick Jadi Sosok Takut Cinta?

Jaringan Peredaran Uang Palsu Menjalar hingga Pandeglang

Selain ribuan lembar uang palsu, polisi juga menyita berbagai perlengkapan yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan, seperti peti kayu, kain, dan kardus. 

Seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolda Banten untuk penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ES mendapatkan sebagian uang palsu dari seseorang berinisial SK (58), warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. 

Polisi kemudian bergerak cepat dan menangkap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, pada Rabu 29 Oktober 2025.

“Hasil interogasi awal menunjukkan SK mengakui telah menjual uang dolar Amerika palsu pecahan USD100 sebanyak delapan lak,” ujar Kombes Dian.

Secara keseluruhan, uang palsu yang diamankan mencapai Rp600 juta dalam bentuk rupiah dan USD62.500 dalam bentuk dolar Amerika, dengan nilai total sekitar Rp1,64 miliar.

Kategori :