Koperasi Merah Putih, Cara Pinjam Uang dan Syarat yang Perlu Dipenuhi

Selasa 28-10-2025,16:35 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

- Daftar sebagai anggota koperasi dengan memenuhi semua persyaratan administrasi.

- Ajukan pinjaman di unit simpan pinjam koperasi serta lampirkan dokumen pendukung seperti KTP dan rekening bank.

- Koperasi akan melakukan verifikasi dan penilaian atas kelayakan permohonan pinjaman.

- Jika permohonan disetujui, kamu akan menandatangani perjanjian pinjaman sesuai ketentuan koperasi.

- Dana akan dicairkan sesuai dengan tahapan yang disepakati dan kamu wajib mengangsur sesuai dengan jadwal.

Berikut cara meminjam uang di Koperasi Merah Putih untuk koperasi:

- Ketua koperasi mengajukan proposal pinjaman ke bank HIMBARA.

- Bank akan menilai kelayakan usaha dan kemampuan pengembalian dana dari koperasi.

- Setelah itu, dilakukan penandatanganan perjanjian antara pihak bank, ketua koperasi, dan pejabat daerah.

- Bank wajib melaporkan perjanjian pinjaman kepada Kementerian Keuangan dalam waktu maksimal 14 hari kerja.

3. Batasan pinjaman Koperasi Merah Putih

Berdasarkan peraturan PMK No.49 Tahun 2025, jumlah pinjaman yang dapat dimohon oleh koperasi maksimal adalah Rp3 miliar. 

Angka ini mencakup pendanaan untuk modal kerja, pengembangan usaha, dan biaya operasional koperasi. 

Namun, pencairan dana biasanya dilakukan secara bertahap sesuai dengan rencana penggunaan yang diajukan dalam proposal.

Suku bunga atau margin yang dikenakan berkisar antara 6 persen per tahun, dengan jangka waktu maksimum 6 tahun yang termasuk masa tenggang (grace period) selama 6 hingga 8 bulan. 

Bank juga memberikan keleluasaan bagi koperasi yang ingin meningkatkan plafon pinjaman selama jumlah Rp3 miliar belum terpenuhi dan pinjaman pertama telah berjalan selama minimal 6 bulan.

Kategori :