Waspada Rokok Ilegal! Penghisapnya Bisa Masuk Penjara hingga 5 Tahun

Rabu 22-10-2025,16:11 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

INFORADAR ID - Fenomena rokok ilegal di Jawa Barat kian marak dan menjadi perhatian serius aparat. 

Rokok ini banyak beredar di pasaran karena harganya lebih murah dibanding produk resmi. 

Namun masyarakat diingatkan, mengonsumsi rokok ilegal bukan tanpa risiko, bahkan bisa berujung penjara.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa tidak hanya produsen dan penjual, pengguna rokok tanpa pita cukai juga bisa dijerat pidana. 

Hal itu diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai, hisap rokok ilegal dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda hingga Rp200 juta.

“Bukan hanya yang mengedarkan atau menimbun, tapi pembeli maupun pengguna rokok tanpa pita cukai juga bisa dijerat pidana dengan ancaman lima tahun penjara atau denda dua ratus juta rupiah,” kata Finari saat pemusnahan jutaan batang rokok tanpa izin di Bogor, Selasa 21. Oktober 2025.

BACA JUGA:Program Magang ke Jepang 2025 dari BAZNAS, Buka Peluang Karier dan Tunjangan Hingga Rp98 Juta

BACA JUGA:Akhirnya Tiba, Ribuan Pegawai Non-ASN Pemkot Serang Dilantik Serentak 23 Oktober 2025

Cirebon Jadi Wilayah dengan Peredaran Rokok Ilegal Tertinggi di Jabar

Finari menjelaskan bahwa Cirebon menjadi daerah dengan peredaran rokok ilegal terbanyak di Jawa Barat, disusul oleh Purwakarta dan Bogor. 

Letak geografis provinsi yang strategis membuat wilayah ini menjadi jalur utama penyebaran rokok tanpa izin ke berbagai daerah di Indonesia, termasuk Sumatera dan Kalimantan.

“Tahun ini, target kami memusnahkan sekitar 78,5 juta batang rokok ilegal di seluruh Jawa Barat,” ungkapnya.

Menurut Finari, maraknya rokok tanpa pita cukai dipicu oleh harga jual yang lebih murah dibandingkan rokok legal. 

Produk semacam ini banyak ditemukan di warung-warung kecil, sehingga mudah diakses oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

BACA JUGA:Program Sekolah Rakyat, Bupati Pandeglang Berikan Akses Belajar untuk Warga Kurang Mampu

Kategori :