Selain itu, ia menambahkan bahwa pelayanan publik merupakan tolok ukur utama keberhasilan pembangunan, seperti yang tercantum dalam RPJMD Wali Kota Serang, Budi Rustandi, dan Wakil Wali Kota Agis. Oleh karena itu, komitmen terhadap pelayanan publik harus menjadi hal yang utama dan diutamakan.
Dengan itu, KAMMI Serang menanggapi hal itu dengan Tuntutan:
1. Perbaikan keseluruhan sistem pelayanan publik dengan mengevaluasi secara menyeluruh kinerja, aturan, dan prosedur pelayanan di semua sektor pemerintahan.
2. Penerapan lengkap Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), termasuk penggunaan sertifikat elektronik, sesuai dengan Perwali Serang Nomor 14 Tahun 2022.
BACA JUGA:SK Kepengurusan Diterima, Sekjen PSI Sebut Pelayanan Kemenkum Super Cepat
BACA JUGA:Nilai Pelayanan Publik Pemprov Banten Turun Signifikan, Ombudsman Beri Raport Kuning
3. Pembenahan tata kelola Mal Pelayanan Publik (MPP), termasuk penanganan serius terhadap penurunan pengunjung pada tahun 2025.
4. Pelibatan aktif masyarakat dan organisasi sipil dalam forum Musrenbang, konsultasi publik, serta kanal evaluasi kebijakan pelayanan.
5. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran layanan publik, serta percepatan penerapan E-Government demi menciptakan birokrasi yang bersih dan responsif.
KAMMI Serang menekankan bahwa pelayanan publik adalah hak rakyat, bukan hanya sekadar fasilitas.
Karena itu, reformasi pelayanan publik harus dijalankan berdasarkan prinsip akuntabilitas, profesionalitas, keterbukaan, serta keberpihakan terhadap masyarakat.
BACA JUGA:Menteri PAN-RB Wujudkan Mal Pelayanan Publik Digital Bersama Telkom
BACA JUGA:ASN Kota Serang akan Dilarang Membawa Kendaraan Pribadi ke Kantor, Ini Alasannya
KAMMI akan terus mengawasi dan mendorong reformasi ini agar menjadi prioritas Pemkot Serang, demi tercapainya Kota Serang yang lebih baik dalam memberikan pelayanan, transparan, serta adil bagi seluruh masyarakat.