Setiap keputusan diambil berdasarkan kondisi ekonomi dan regulasi yang berlaku, termasuk masa transisi penerapan UU Pajak Daerah dan upaya menjaga stabilitas pasar.
Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan penerimaan negara dan keberlanjutan industri tembakau nasional, sembari menekan peredaran rokok ilegal di lapangan.