Transformasi Kementerian BUMN, Efisiensi Atau Resiko Baru?

Rabu 01-10-2025,10:48 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

Ia juga menegaskan bahwa sesuai dengan UU BUMN Nomor 1 Tahun 2025, perusahaan milik negara dikategorikan sebagai badan privat, bukan lagi bagian dari kekayaan negara.

Hery menyebut, BUMN seharusnya penuh intervensi dan birokrasi, karena tujuan perubahan Undang-Undang adalah supaya BUMN jadi lebih efisien.

BACA JUGA:70 Persen Kanker Payudara di Indonesia Terdiagnosis Stadium Lanjut, Generasi Muda Waspada!

BACA JUGA:HUT ke-25 Banten, Pemprov Beri Hadiah untuk Wajib Pajak dan Trans Banten Gratis

Namun, pemerintah menegaskan bahwa transformasi BUMN ini bukan hanya sebatas pergantian nama, tetapi upaya mitigasi resiko konflik, distorsi regulasi, dan resistensi birokrasi.

Ditulis oleh Desy Fitriyanti mahasiswa magang Universitas Al-Azhar Indonesia

Kategori :