IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
BACA JUGA:Blibli Gelar Promo Glad2Glow, Dapatkan Produk Perawatan Kulit dengan Harga Terjangkau
BACA JUGA:Gagal Jadi PPPK, 160 Tenaga Honorer Cilegon Terima Status Paruh Waktu Jadi Semakin Bertambah
Gaji PPPK 2025
Selain PNS, pemerintah juga menyesuaikan gaji PPPK. Rentang gajinya dimulai dari golongan I sebesar Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900 hingga golongan XVII sebesar Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000.
Anggaran yang Dibutuhkan
Kebijakan ini diperkirakan memerlukan tambahan anggaran setidaknya Rp14,24 triliun.
Meski jumlahnya besar, pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.