Ada Kenaikan Gaji ASN! Berlaku Mulai Oktober 2025

Sabtu 27-09-2025,19:05 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Ghina Aulia Az-Zahra

IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV

IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

BACA JUGA:Blibli Gelar Promo Glad2Glow, Dapatkan Produk Perawatan Kulit dengan Harga Terjangkau

BACA JUGA:Gagal Jadi PPPK, 160 Tenaga Honorer Cilegon Terima Status Paruh Waktu Jadi Semakin Bertambah

Gaji PPPK 2025

Selain PNS, pemerintah juga menyesuaikan gaji PPPK. Rentang gajinya dimulai dari golongan I sebesar Rp 1.938.500 – Rp 2.900.900 hingga golongan XVII sebesar Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000.

Anggaran yang Dibutuhkan

Kebijakan ini diperkirakan memerlukan tambahan anggaran setidaknya Rp14,24 triliun. 

Meski jumlahnya besar, pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga kesejahteraan aparatur sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Kategori :