INFORADAR.ID- Nadiem Makarim ditetapkan jadi tersangka terkait dugaan kasus korupsi oleh Kejagung terkait masalah korupsi pengadaan laptop.
Nadiem Makarim merupakan mantan Menteri Pendidikan yang saat ini telah ditetapkan jadi tersangka terkait kasus korupsi ini.
Sebelum itu, Nadiem Makarim ini menjalankan pemeriksaan dan menjadi saksi dalam penyidikan kasus pengadaan laptop di Kemendikbudristek pada tahun 2029-2022 yang ditangani oleh Kejagung.
BACA JUGA:Presiden Xi Jinping Dukung Presiden Prabowo dalam Upaya Pemulihan Stabilitas dan Hubungan Bilateral
Pemeriksaan Nadiem hari ini merupakan panggilan ke tiga kalinya, dan sebelumnya ia sudah di periksa pada tanggal 23 Juni dan 15 juli 2025.
Anang Supriatna selaku Kapuspenkum Kejagung mengungkapkan bahwa ada tersangka baru dalam kasus korupsi ini selain Nadiem.
“Dari hasil pendalam keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ungkapnya pada saat jumpa pers di Kejagung, Kamis, 4 September 2025.
BACA JUGA:4 Cara Mengatasi Rasa Cemas saat Politik Memanas, Lakukan Langkah Ini!
BACA JUGA:Menkomdigi Sambut Baik Rekonsiliasi PWI: Harap Rangkul Kepengurusan Hendry Ch Bangun
Anang mengungkapkan bahwa NAM merupakan tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus korupsi pengadaan laptop ini.
Pada jam 08.55 WIB, Nadiem tiba di Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Jakarta Selatan pada hari ini.
Ia di dampingi oleh enam anggota tim kuasa hukumnya langsung, salah satu dari kuasa hukumnya ini adalah Hotman Paris Hutapea.
BACA JUGA:Liburan ke Pantai Goa Langir? Simak Harga Tiket Masuk dan Harga Penginapan
BACA JUGA:Mees Hilgers Dipastikan Absen Membela Timnas Garuda, Apa Penyebabnya?