INFORADAR.ID - Sebanyak 133 kepala desa di Banten mendapat perpanjangan masa jabatan selama dua tahun setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3/4179/SJ.
Dengan demikian, mereka yang semula akan mengakhiri jabatan pada 2023 atau awal 2024 kini akan tetap memimpin hingga tahun 2027.
Aturan tersebut berlaku bagi kepala desa di Banten yang masa tugasnya berakhir antara 1 November 2023 dan 31 Januari 2024.
Keputusan ini memunculkan beragam respons dari masyarakat, baik dukungan maupun kritik.
Berdasarkan data APDESI Banten, total ada 133 kepala desa di Banten yang tercakup dalam kebijakan ini, yang berlaku secara nasional.
BACA JUGA:Sebanyak 2.900 Honorer Pemprov Banten Masih Menunggu SK PPPK
Perpanjangan Jabatan kepala desa di Banten Dianggap Wujud Keadilan
Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Banten, Uhadi, menilai kebijakan tersebut merupakan bentuk penghargaan bagi para kades yang turut memperjuangkan revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, termasuk mereka yang sudah tidak menjabat ketika perubahan undang-undang itu disahkan.
“Banyak kepala desa di Banten nonaktif ikut turun ke jalan saat aksi menuntut revisi undang-undang desa. Maka dari itu, perpanjangan ini wajar sebagai penghargaan,” ujarnya, Selasa 12 Agustus 2025.
Uhadi juga menilai waktu kebijakan ini tepat, mengingat sejumlah desa yang dipimpin pejabat sementara (PJ) telah memasuki periode kedua masa tugasnya.
Dengan perpanjangan ini, kepala desa di Banten kembali memiliki kesempatan memimpin desa secara definitif.
Meski menuai pro dan kontra, Uhadi menegaskan bahwa keputusan Kemendagri sudah melalui proses kajian yang matang.
BACA JUGA:Fenomena Hujan di Bulan Agustus: BMKG Beberkan Pemicu di Tengah Musim Kemarau
BACA JUGA:Kejati Banten Raih Dua Penghargaan Nasional di Penilaian Kinerja Semester I Tahun 2025