Ahmad Dhani Gratiskan Lagu Dewa 19 untuk Restoran, Bebas Bayar Royalti

Kamis 07-08-2025,13:03 WIB
Reporter : Ghina Aulia Az-Zahra
Editor : Haidaroh

BACA JUGA:Acara Ikut Upacara 17 Agustus 2025 di Istana Negara? Ini Susunan dan Tata Cara Berpakaianya

Dharma juga menjelaskan bahwa saat ini, pemutaran suara seperti kicauan burung atau suara lainnya juga memiliki hak yang melekat, khususnya dari pihak produser fonogram. 

Produser yang merekam suara tersebut memiliki hak terkait atas materi rekaman audio yang digunakan.

Langkah Ahmad Dhani ini dinilai sebagai respons konkret terhadap kebingungan di kalangan pelaku usaha, sekaligus bentuk dukungan terhadap dunia bisnis di tengah ketidakjelasan teknis soal mekanisme royalti musik di ruang publik.

Kategori :