Selain itu, LMKN menyediakan mekanisme keringanan tarif royalti bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berdasarkan ukuran ruang usaha, kapasitas pengunjung, dan frekuensi penggunaan musik.
UMKM diimbau mengajukan permohonan keringanan secara resmi agar mendapat perlindungan hukum sekaligus berkontribusi pada pengembangan musik nasional.
Pelanggaran terkait kewajiban royalti musik bisa dikenai sanksi hukum, namun prosesnya harus melalui mediasi terlebih dahulu sesuai Pasal 95 ayat 4 UU Hak Cipta.
“Pelindungan hak cipta bukan semata soal kewajiban hukum, tapi bentuk penghargaan nyata terhadap kerja keras para pencipta yang memberi nilai tambah pada pengalaman usaha Anda,” tegas Agung.
Dengan adanya solusi ini, diharapkan pelaku usaha dapat mendukung keberlangsungan ekosistem musik nasional sekaligus memenuhi kewajiban hukum secara transparan dan adil.