BACA JUGA:Ada Sekda Pindah ke Pemprov Banten, Dimyati Ungkap Alasannya
Ivan menjelaskan bahwa salah satu modus yang rentan untuk disalahgunakan adalah rekening yang tidak aktif, yaitu rekening bank yang sudah lama tidak digunakan tanpa adanya transaksi seperti penarikan, penyetoran, atau transfer dalam jangka waktu tertentu.
Ivan menyatakan bahwa PPATK, berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, telah melakukan penghentian sementara terhadap transaksi nasabah yang memiliki rekening yang dinyatakan dormant sesuai dengan data perbankan.