Mereka telah melakukan sosialisasi dan mediasi sejak 2022, tapi manajemen gerai di Bali ini dianggap belum menunjukkan itikad baik untuk mengurus izin dan membayar royalti.
Karena tidak ada penyelesaian, pihak berwenang akhirnya melanjutkan kasus ini ke ranah hukum.
Dharma Oratmangun, Ketua Umum LMKN, menjelaskan bahwa Mie Gacoan selama dua tahun terakhir tetap memutar lagu tanpa izin.
“Kami terpaksa mengambil tindakan hukum karena pihak terkait tidak kooperatif,” ujarnya.
BACA JUGA:Ternyata Begini Makna Nama Google yang Asli, Bukan Singkatan
BACA JUGA:Trailer Fantastic Four First Steps: Keluarga Superhero Siap Tanding Lawan Galactus!
Aturan yang Berlaku
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 mengatur secara tegas tentang pengelolaan royalti lagu dan musik.
Salah satu kewajibannya adalah pelaku usaha harus memiliki izin resmi atau blanket license untuk memutar musik secara komersial di tempat umum.
Pelajaran untuk Pelaku Bisnis
Kasus Mie Gacoan ini menjadi pengingat bagi semua pelaku usaha agar selalu menghormati hak cipta musik.
Musik memang mampu menciptakan suasana yang lebih hidup di tempat usaha, tetapi menggunakan lagu tanpa izin dapat berujung pada masalah hukum yang merugikan.
Jangan sampai niat memberikan hiburan justru berakhir dengan risiko hukum yang bisa membebani bisnis.