-Belum Memiliki KIP atau NISN yang Valid
-Pastikan KIP dan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) terdaftar dan benar.
-Dokumen Belum Lengkap
BACA JUGA:Puluhan Ribu Warga Pandeglang Tinggal di Rumah Tak Layak, Ini Penjelasan dan Solusinya
BACA JUGA:4 Kesalahan yang Membuat Daging Bebek Terasa Keras dan Alot
Dokumen administrasi seperti surat rekomendasi dari sekolah, fotokopi KIP, dan kartu keluarga harus disiapkan secara lengkap.
-Rekening Belum Diaktifkan atau Dana Tidak Diambil
Jika dana PIP tidak diambil dalam waktu yang ditentukan, dana tersebut akan kembali ke pemerintah.
3. Langkah Jika Dana PIP Belum Tercairkan
Ada beberapa saluran pengaduan resmi yang dapat digunakan untuk melaporkan masalah terkait pencairan dana PIP 2025. Berikut daftarnya.
1). SMS/WhatsApp
-Kirim pesan ke 0857-7529-5050 atau 0811-976-929
-Format pesan: Provinsi#Kabupaten/Kota#Nomor KIP Siswa#Nama Lengkap Siswa#Isi Aduan
2). Email dan Telepon
-Email: pengaduan@kemendikdasmen.go.id
-Telepon: (021) 5703303 atau (021) 57903020