Kabar Gembira! Ini Jadwal dan Tahapan Pencairan PIP Tahun 2025

Senin 21-07-2025,16:39 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

Termasuk penyaluran bagi siswa yang belum menerima bantuan pada tahap pertama. Proses pencairan masih berlangsung di beberapa daerah saat ini.

-Tahap III: Oktober hingga Desember 2025

Merupakan tahap terakhir untuk menyalurkan bantuan kepada siswa yang belum memperoleh dana di tahap sebelumnya.

2. Kriteria dan Cara Memeriksa Penerima PIP

Penerima PIP adalah siswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau memenuhi syarat berikut:

-Berasal dari keluarga yang tergolong miskin atau rentan miskin

BACA JUGA:Update! Kenaikan Harga Gabah Membuat Petani di Banten Merasa Terbantu

BACA JUGA:Puluhan Ribu Warga Pandeglang Tinggal di Rumah Tak Layak, Ini Penjelasan dan Solusinya

-Menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)

-Tinggal di panti sosial atau terpengaruh oleh bencana

-Siswa yang pernah putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan

-Menghadapi kondisi khusus seperti disabilitas, korban bencana, atau memiliki lebih dari tiga saudara di dalam rumah

-Menjalani pendidikan nonformal di lembaga pelatihan

3. Untuk memeriksa apakah terdaftar sebagai penerima PIP, silakan ikuti langkah-langkah berikut:

-Kunjungi website resmi pip kemendikdasmen

-Masukkan NISN dan NIK di kolom "Cek Penerima PIP"

Kategori :