Gaji Pengurus Koperasi Merah Putih Capai 8 Juta, Ini Faktanya

Senin 07-07-2025,10:29 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

1. Warga negara Indonesia berusia minimal 17 tahun

2. Tidak memiliki catatan negatif di SLIK OJK, Tidak ada hubungan keluarga dekat antar pengurus

3. Minimal lulusan SMA/SMK, sehat jasmani dan rohani

4. Tidak pernah terlibat masalah hukum 

5. Bukan perangkat tempat atau pejabat tempat

Masa jabatan pengurus koperasi 

Mengacu pada UU No. 25 Tahun 1992, yang mengatur bahwa masa jabatan maksimal adalah 5 tahun dan dapat dipilih kembali hingga 2 periode (maksimal 10 tahun). 

Walaupun belum ada peraturan resmi, gaji Ketua Koperasi Merah Putih bisa ditentukan berdasarkan keputusan internal koperasi setelah unit usaha aktif. 

Faktor utama yang mempengaruhi besaran kompensasi adalah kemampuan finansial koperasi, berdasarkan hasil usaha simpan pinjam, pengadaan sembako, klinik, logistik desa, dan lainnya.

Cara daftar Koperasi Merah Putih 2025

Bagi masyarakat yang berminat bergabung atau mendirikan Koperasi Merah Putih, berikut langkah-langkah yang perlu diikuti: 

1. Akses situs resmi https://kopdesmerahputih.kop.id

2. Pilih opsi mendirikan koperasi baru/mengembangkan koperasi yang ada/ merevitalisasi koperasi tidak aktif.

3. Lengkapi data dan dokumen yang diperlukan

4. Klik tombol “Daftar Sekarang”.

Koperasi Merah Putih ditargetkan mulai beroperasi secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional, dengan masing-masing koperasi mendulang dana awal sebesar Rp 3 hingga Rp 5 miliar.

Kategori :