BACA JUGA:SPMB 2025 Dibuka! Bupati Pandeglang Minta Panitia Beri Kemudahan untuk Orangtua
-Berusia antara 7 (tujuh) hingga 12 (dua belas) tahun.
-Berusia 7 (tujuh) tahun atau paling tidak 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2025 (ada pengecualian untuk calon siswa yang memiliki kecerdasan istimewa dan/atau bakat serta kesiapan mental yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari ahli psikologi profesional).
-Bukti usia harus dilampirkan dengan akta kelahiran.
-Prioritaskan calon siswa yang tinggal di dekat sekolah.
-Memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), baik formal maupun non-formal.
3. Syarat umum untuk calon siswa baru SMP
-Usia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025.
-Telah menyelesaikan pendidikan SD/MI atau Program Paket A dengan bukti ijazah SD atau setara.
BACA JUGA:Gubernur Banten Beri Reward untuk Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh, Ini Detailnya
BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Stres dan Kecemasan: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya
-Memiliki Sertifikat/Syahadah Diniyah, atau kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an bagi yang beragama Islam.
-Menyerahkan/meng-upload surat pernyataan dari orangtua mengenai data calon murid.
-Surat tersebut juga menyatakan kesediaan untuk menerima sanksi jika ada pemalsuan.
-Surat harus diberi materai dan ditandatangani oleh orangtua.
-Format surat dapat diunduh dari situs resmi spmbsmp serangkota.