Panduan Lengkap Daftar SPMB Kota Serang 2025: Syarat dan Langkah-langkahnya

Selasa 24-06-2025,16:28 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

BACA JUGA:SPMB 2025 Dibuka! Bupati Pandeglang Minta Panitia Beri Kemudahan untuk Orangtua

-Berusia antara 7 (tujuh) hingga 12 (dua belas) tahun.

-Berusia 7 (tujuh) tahun atau paling tidak 6 (enam) tahun per tanggal 1 Juli 2025 (ada pengecualian untuk calon siswa yang memiliki kecerdasan istimewa dan/atau bakat serta kesiapan mental yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari ahli psikologi profesional).

-Bukti usia harus dilampirkan dengan akta kelahiran.

-Prioritaskan calon siswa yang tinggal di dekat sekolah.

-Memiliki Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), baik formal maupun non-formal.

3. Syarat umum untuk calon siswa baru SMP

-Usia maksimal 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2025.

-Telah menyelesaikan pendidikan SD/MI atau Program Paket A dengan bukti ijazah SD atau setara.

BACA JUGA:Gubernur Banten Beri Reward untuk Wajib Pajak Kendaraan yang Patuh, Ini Detailnya

BACA JUGA:Mengenal Perbedaan Stres dan Kecemasan: Gejala, Penyebab, dan Cara Mengatasinya

-Memiliki Sertifikat/Syahadah Diniyah, atau kemampuan membaca dan menulis Al-Qur’an bagi yang beragama Islam.

-Menyerahkan/meng-upload surat pernyataan dari orangtua mengenai data calon murid. 

-Surat tersebut juga menyatakan kesediaan untuk menerima sanksi jika ada pemalsuan. 

-Surat harus diberi materai dan ditandatangani oleh orangtua. 

-Format surat dapat diunduh dari situs resmi spmbsmp serangkota.

Kategori :