Berkas Kasus Pertamax Oplosan SPBU Ciceri Diserahkan ke Kejati Banten

Rabu 14-05-2025,21:25 WIB
Reporter : Babay Kholifah
Editor : Haidaroh

“Belinya di Jakarta,” ucap Reza.

BACA JUGA:Tips Memulai Karier Setelah Lulus Kuliah, Fresh Graduate Wajib Tahu

BACA JUGA:4 Daftar Galaxy Tab Series Terbaik: Panduan Memilih Tablet Samsung yang Tepat

BBM yang diolah oleh tersangka ini dimasukkan ke dalam tangki penyimpanan BBM jenis Pertamax yang masih berisikan ribuan liter.

Kemudian, Pertamax yang sudah tercampur tersebut dijual dengan harga yang ditetapkan pemerintah, yaitu Rp 12.900 per liter.

Menurut pengakuan kedua tersangka, praktik curang ini telah dilakukan sejak April 2025. Mengenai keuntungan yang diperoleh dari praktik curang tersebut, penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Perwira menengah Polri menjelaskan bahwa mereka akan mendalami hal ini karena keuntungannya masih belum diketahui.

Kategori :