Mutilasi di Serang: Kasus Tragis Mahasiswi Dimutilasi oleh Kekasih Sendiri

Senin 21-04-2025,22:51 WIB
Reporter : Nuraini Wildayati Kamilah
Editor : Haidaroh

Peristiwa ini diketahui publik setelah sejumlah warga yang tengah membersihkan ilalang di kebun tersebut mencium bau tak sedap dan menemukan tumpukan kayu mencurigakan pada Jumat 18 April sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat dibuka, warga dikejutkan dengan penemuan tubuh manusia tanpa kepala, tangan, dan kaki.

Barang Bukti dan Proses Hukum

Saat penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk dua buah golok, sepasang sepatu putih, celana panjang hitam, serta kemeja hitam milik pelaku. 

Saat ditangkap, ML tampak tertunduk dengan tangan terborgol dan mengenakan kemeja putih serta celana hitam.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Rutan Polresta Serang Kota guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Ia dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. 

Polisi juga masih mendalami kemungkinan motif lain dan memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat.

Kategori :