
INFORADAR.ID - Satreskrim Polres Serang bersama Polsek Kragilan telah berhasil menangkap sebuah komplotan pengutil minimarket yang beroperasi di wilayah tersebut.
Penangkapan ini dilakukan setelah mereka melakukan aksi pengutilan sebanyak enam kali di berbagai lokasi, termasuk di wilayah Cicakande dan Kragilan.
Tim kepolisian yang dipimpin oleh Iptu Rheza Kurnia Fajar memaparkan bahwa tiga orang pelaku telah ditangkap dalam operasi ini.
Identitas mereka diketahui sebagai YO (29), AF (39), dan AD (31), yang semuanya merupakan warga asal Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Penangkapan ini berhasil berkat kerja keras dan kolaborasi antara Satreskrim dan Polsek setempat.
BACA JUGA:Marak Penipuan Vendor Fotografi Pernikahan di Banten
Melansir unggahan Instagram radarbantenofficial, kasus pengutilan ini dilaporkan bermula pada Rabu, 5 Februari 2025.
Para pelaku beraksi di minimarket Alfamart yang terletak di Kampung Sentul Lio, Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang.
Melalui serangkaian penyelidikan dan pengintaian, kepolisian berhasil menangkap para pelaku usai mereka melakukan aksi kejahatan.
Iptu Rheza menjelaskan bahwa pihaknya akan terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lebih luas.